Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Atas Pemotongan Gaji yang disebabkan Tidak Tercapainya Target
Abstract
Perjanjian kerja merupakan suatu hal yang penting yang digunakan untuk menciptakan
kepastian hukum dalam hubungan antara pihak yang memberikan pekerjaan dengan
pekerja, sehingga dapat meminimalisir sengketa di kemudian hari, sehingga tujuan dari
adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang keabsahan suatu perjanjian yang
diberlakukan dalam perjanjian kerja dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan jika
terjadi sengketa di kemudian hari atas tidak absahnya perjanjian yang dibuat tersebut.
Penelitian ini menunjukkan jika pada praktiknya masih terdapat perjanjian yang dibuat
tidak berlandaskan ketentuan yang berlaku khususnya yang tertuang dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata berkaiatan dengan Perjanjian secara umum dan apa
yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan berkaitan dengan perjanjian
kerja, terlebih lagi pada persoalan yang berkaitan dengan pemotongan gaji dalam
perjanjian kerja dengan tidak memenuhi syarat dan asas yang perlu tertuang dalam
suatu perjanjian. Dengan demikian permasalahan utama yang dibahas berkaitan dengan
keabsahan suatu perjanjian kerja yang memberikan sanksi potongan gaji bagi karyawan
jika tidak memenuhi target yang diberikan oleh perusahaan dan membahas mengenai
upaya hukum yang dapat dilakukan sebagai perlindungan bagi karyawan atas
pemotongan gaji yang disebabkan tidak tercapainya target. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau metode secara doktrinal
yang mengacu pada analisis perjanjian kerja yang kemudian dikaitkan dengan norma-
norma yang tercantum dalam Undang-Undang atau bahan kepustakaan. Dengan
demikian jika terdapat perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersifat tidak
mengikat para pihak yang terlibat disebabkan tidak terpenuhinya syarat dan asas yang
ada dalam suatu perjanjian berkaitan dengan kesepakatan para pihak dan suatu hal
tertentu menyebabkan perjanjian ini batal demi hukum. Selain itu, kasus pemotongan
gaji pokok yang dalam ini melibatkan suatu perjanjian kerja yang memiliki cacat
kehendak dan terlanggarnya juga suatu sebab yang halal dalam suatu perjanjian antara
pekerja dengan pemberi kerja, di mana tentunya memerlukan suatu solusi dari
permasalahan yang kerap terjadi dan penyelesaian yang dapat dilakukan adalah dengan
proses Penyelesaian Hubungan Industrial melalui beberapa tahapan.
Collections
- Law [3500]
