Show simple item record

dc.contributor.authorKhabibi, Muhammad Asyrof
dc.date.accessioned2025-05-05T07:31:35Z
dc.date.available2025-05-05T07:31:35Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/55515
dc.description.abstractWakaf merupakan salah satu bagian dari sedekah, Dimana didalam hadis diberi sifat dengan lafal “jariyyah” setelah lafal “shadaqah”, dan oleh para ulama dianggap sedekah yang paling utama. Wakaf diundangkan melalui Al-Qur’an dan Al-Hadith, dan dipraktekan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Sampai sekarang bahkan di Indonesia, sejak tahun 2004 telah ada undang-undang tentang wakaf yang menyempurnakan peraturan-peraturan sebelumnya. Pada umumnya, masyrakat Islam hanya beranggapann bahwa wakaf bersifat muabbad (berlaku selamanya), tidak dengan wakaf muaqqat (dibatasi waktunya), sehingga jika wakif telah mengucapkan ikrar wakaf, maka benda yang diwakafkan itu lepas dari miliknya, tidak dapat ditarik Kembali. Hal ini didasarkan, bahwa mereka bermadzhab Syafi’i, sebagiamna kitab undang-undang dan buku-buku mereka baca dan di pahami, sehingga jika ada pendapat lain, mereka menolaknya padalah wakaf itu merupakan ijtihad. Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf menjelaskan bahwa wakaf itu ada muabbad dan muaqqat berbeda dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977 tentang perwakafan Tanah Milik dan Komplikasi Hukum Islam, dengan cara menggabungkan beberapa madzhab fiqh, malikiyyah, hanafiyyah, shafi’iya, dan malikiyyah dengan cara tafliqh. Pembeberlakuan wakaf muaqqat dengan malikiyyah yang menyatakan bahwa benda wakaf tidak lepas dari kepemilikan wakif dan hanfiyyah yang berpendapat bahwa wakaf itu seperti akad arriyah (pinjaman), yang sewaktu-waktu dapat ditarik Kembali, sedangkan dari sisi maslahah wakaf muaqqat merupakan bagian dari Undang-undang No.41 Tahun 2004 termasuk dalam maslahah hajiyyah (sekunder), yang bersifat menyempurnakan maslahah dururiyyah (primer) dengan memelihara keturunan (muhafazzah ‘ala naslalnasab), sehingga terhindar dari kefakiran keluarga wakif. Di dalam Pasal 37 ayat 4 dan 5 menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bagi Notaris dapat mempunyai kesempatan untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Ketentuan persyaratan Notaris untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ini dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Bergerak Selain Uang pasal 27. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (LN No 3 Tahun 2014, TLN No 5491) di dalam penjelasan pasal 15 ayat 3 hanya menjelaskan bahwa kewenangan lain notaris yang diatur dalam peraturan perundangundangan lainnya diantaranya membuat AIW. Kewenangan dalam membuat AIW ini dapat dilaksanakan oleh Notaris dan Kepala Kantor Urusan Agama dalam kedudukan keduanya sebagai PPAIW terhadap obyek Wakaf tanah yaitu membuat AIW. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan notaris sebagai PPAIW dalam pembuatan akta Ikrar Wakaf.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectWakaf Muabbad dan Muaqqat Undang-undang No.41 Tahun 2004en_US
dc.subjectKewenangan Notarisen_US
dc.subjectAkta Ikrar Wakafen_US
dc.titleImplementasi Wakaf Muaqqat dan Peran Notaris sebagai PPAIWen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410387


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record