Implementasi Wakaf Muaqqat dan Peran Notaris sebagai PPAIW
Abstract
Wakaf merupakan salah satu bagian dari sedekah, Dimana didalam hadis diberi sifat
dengan lafal “jariyyah” setelah lafal “shadaqah”, dan oleh para ulama dianggap
sedekah yang paling utama. Wakaf diundangkan melalui Al-Qur’an dan Al-Hadith,
dan dipraktekan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Sampai sekarang bahkan di
Indonesia, sejak tahun 2004 telah ada undang-undang tentang wakaf yang
menyempurnakan peraturan-peraturan sebelumnya.
Pada umumnya, masyrakat Islam hanya beranggapann bahwa wakaf bersifat
muabbad (berlaku selamanya), tidak dengan wakaf muaqqat (dibatasi waktunya),
sehingga jika wakif telah mengucapkan ikrar wakaf, maka benda yang diwakafkan
itu lepas dari miliknya, tidak dapat ditarik Kembali. Hal ini didasarkan, bahwa
mereka bermadzhab Syafi’i, sebagiamna kitab undang-undang dan buku-buku
mereka baca dan di pahami, sehingga jika ada pendapat lain, mereka menolaknya
padalah wakaf itu merupakan ijtihad.
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf menjelaskan
bahwa wakaf itu ada muabbad dan muaqqat berbeda dengan peraturan sebelumnya,
yaitu Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977 tentang perwakafan Tanah Milik dan
Komplikasi Hukum Islam, dengan cara menggabungkan beberapa madzhab fiqh,
malikiyyah, hanafiyyah, shafi’iya, dan malikiyyah dengan cara tafliqh.
Pembeberlakuan wakaf muaqqat dengan malikiyyah yang menyatakan bahwa
benda wakaf tidak lepas dari kepemilikan wakif dan hanfiyyah yang berpendapat
bahwa wakaf itu seperti akad arriyah (pinjaman), yang sewaktu-waktu dapat ditarik
Kembali, sedangkan dari sisi maslahah wakaf muaqqat merupakan bagian dari
Undang-undang No.41 Tahun 2004 termasuk dalam maslahah hajiyyah (sekunder),
yang bersifat menyempurnakan maslahah dururiyyah (primer) dengan memelihara
keturunan (muhafazzah ‘ala naslalnasab), sehingga terhindar dari kefakiran
keluarga wakif.
Di dalam Pasal 37 ayat 4 dan 5 menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan
bagi Notaris dapat mempunyai kesempatan untuk membuat Akta Ikrar Wakaf
(AIW). Ketentuan persyaratan Notaris untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf (PPAIW) ini dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun
2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Bergerak Selain
Uang pasal 27. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (LN No 3 Tahun
2014, TLN No 5491) di dalam penjelasan pasal 15 ayat 3 hanya menjelaskan bahwa
kewenangan lain notaris yang diatur dalam peraturan perundangundangan lainnya
diantaranya membuat AIW. Kewenangan dalam membuat AIW ini dapat
dilaksanakan oleh Notaris dan Kepala Kantor Urusan Agama dalam kedudukan
keduanya sebagai PPAIW terhadap obyek Wakaf tanah yaitu membuat AIW. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan notaris sebagai PPAIW
dalam pembuatan akta Ikrar Wakaf.
Collections
- Law [3500]
