| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena pengambilan dan
penggunaan potret tanpa izin untuk desain baju yang dipromosikan melalui aplikasi
TikTok, berdasarkan ketentuan hukum hak cipta di Indonesia. Selain itu, penelitian
ini mengkaji akibat hukum dari pelanggaran tersebut serta upaya perlindungan
hukum yang dapat dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris
dengan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan korban
pelanggaran dan studi pustaka, melibatkan analisis norma hukum yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier digunakan untuk mendukung analisis deskriptif kualitatif
terhadap fenomena yang terjadi di lapangan. Penelitian ini mengungkap bahwa
pelanggaran hak cipta sering terjadi akibat lemahnya literasi hukum masyarakat,
rendahnya kesadaran terhadap nilai hak cipta, serta kurangnya pengawasan pada
platform digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan potret tanpa izin
melanggar hak eksklusif pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 12
UU Hak Cipta, mencakup hak moral dan ekonomi. Hak moral melibatkan
pengakuan terhadap identitas pencipta dan integritas karya, sedangkan hak ekonomi
mencakup manfaat finansial dari penggunaan ciptaan. Pelanggaran ini tidak hanya
merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencemarkan reputasi dan integritas karya
pencipta. Upaya penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-
litigasi, seperti arbitrase atau mediasi. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum
masih menghadapi tantangan dalam pembuktian pelanggaran, terutama di media
digital. | en_US |