Autentisitas Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Alat Bukti Tertulis yang Sempurna
Abstract
Penelitian ini berjudul “Autentisitas Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai Alat Bukti Tertulis Yang Sempurna”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berangkat dari ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata (BW) tentang akta autentik yang memiliki 3 (tiga) unsur di dalamnya, yaitu unsur pertama mengenai bentuk yang ditentukan oleh undang-undang (welke in de wettelijke vorm is verleden); unsur kedua, dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum (pejabat umum) yang berkuasa untuk itu (door of ten overstaan van openbare ambtenaren); dan unsur ketiga, di tempat di mana akta itu dibuatnya (daartoe bevoegd). Unsur-unsur akta autentik tersebut harus terpenuhi secara kumulatif. Dalam praktiknya, akta PPAT tidak memenuhi unsur yang pertama, yaitu ditentukan oleh undang-undang melainkan ditentukan dalam bentuk Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sehingga menarik untuk dikaji dengan perumusan masalah sebagai berikut: 1) apakah akta PPAT merupakan akta yang autentik?; 2) Bagaimanakah penafsiran Hakim terhadap autentisitas akta PPAT sebagai alat bukti tertulis yang sempurna? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bentuk akta PPAT bukan akta autentik karena unsur pertama tersebut ditentukan dalam bentuk Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional merupakan peraturan kebijakan, bukan peraturan perundang-undangan. Hakim menafsirkan akta PPAT autentik dengan menggunakan interpretasi historis dan sosiologis. Historis yang dimaksud dengan menganut pandangan bahwa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) bisa untuk disimpangi, sepanjang adanya ketentuan undang-undang yang memberi kewenangan pejabat membuat akta maka akta itu autentik. Kemudian interpretasi sosiologis, interpretasi yang berangkat dari tujuan dan manfaat bagi masyarakat dalam melihat akta PPAT sebagai bukti yang sah atas perbuatan hukum tentang peralihan hak atas tanah.
Collections
- Master of Law [1445]