Show simple item record

dc.contributor.authorSUSANTO, BIMA YOGA SHENDY
dc.date.accessioned2025-02-17T03:41:40Z
dc.date.available2025-02-17T03:41:40Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/54806
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menjawab apakah praktik streaming tidak berlisensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang lisensi hak siar terhadap tayangan streaming tidak berlisensi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik streaming tidak berlisensi merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang lisensi hak siar terhadap tayangan streaming tidak berlisensi adalah dengan melakukan suatu upaya penyelesaian sengketa, yakni melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan yang ketentuannya sudah diatur pada Bab XIV tentang Penyelesaian Sengketa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, pemegang lisensi hak siar juga dapat mengajukan Permohonan kasasi sebagai upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectLisensien_US
dc.subjectStreamingen_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Pemegang Lisensi Hak Siar Terhadap Tayangan Streaming Tidak Berlisensien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410380


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record