Perlindungan Hukum bagi Pemegang Lisensi Hak Siar Terhadap Tayangan Streaming Tidak Berlisensi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apakah praktik streaming tidak
berlisensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang
lisensi hak siar terhadap tayangan streaming tidak berlisensi. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa praktik streaming tidak berlisensi merupakan perbuatan
yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang lisensi hak siar terhadap
tayangan streaming tidak berlisensi adalah dengan melakukan suatu upaya
penyelesaian sengketa, yakni melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase,
atau pengadilan yang ketentuannya sudah diatur pada Bab XIV tentang
Penyelesaian Sengketa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta. Selain itu, pemegang lisensi hak siar juga dapat mengajukan Permohonan
kasasi sebagai upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga.
Collections
- Law [3499]
