| dc.description.abstract | Di Indonesia, dua organisasi besar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU),
memiliki lembaga khusus yang mengelola wakaf uang di wilayah DIY, yaitu
Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah (MPWM DIY) dan Lembaga
Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU DIY). Meskipun keduanya
merupakan organisasi besar, pengelolaan wakaf uang mereka masih belum
maksimal dan menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis sistem pengelolaan wakaf uang pada kedua lembaga tersebut,
berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan fokus
pada peran nazhir, pengelolaan harta wakaf, serta pengembangannya. Metode yang
digunakan adalah penelitian kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf uang oleh kedua lembaga sudah
sesuai dengan ketentuan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dengan nazhir yang
berbadan hukum. Dalam pengelolaan wakaf uang, LWP NU DIY dibantu oleh
LAZISNU DIY, sedangkan MPWM DIY membentuk alat kelengkapannya yakni
Badan Nazhir Wakaf Uang (BNWU). Kedua lembaga juga memanfaatkan platform
digital untuk memudahkan penghimpunan wakaf uang, seperti JariyahMu
(Muhammadiyah) dan Pasifamal.id (NU). Pemanfaatan wakaf uang yang dilakukan
oleh MPWM DIY menggandeng berbagai majelis dan amal usaha dalam
strukturnya. Sedangkan LWP NU DIY bekerja sama dengan KUA se-DIY untuk
pemberdayaan ekonomi ummat, pengembangan UMKM untuk kaum Dhuafa.
Namun, pengelolaan wakaf uang di kedua lembaga belum berjalan sesuai rencana.
Beberapa tantangannya, keterbatasan SDM dan rendahnya literasi masyarakat
tentang wakaf uang sehingga tidak sejalan dengan potensi wakaf uang. Meskipun
demikian, kedua lembaga terus berusaha meningkatkan pengelolaannya melalui
edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi, perbedaan pendekatan mencerminkan fokus
unik masing-masing lembaga dalam mengelola wakaf uang sesuai tujuan
organisasi. | en_US |