Urgensi Rencana Pembentukan dan Desain Daerah Istimewa Maluku Utara
Abstract
System ketatanegaraan Indonesia dalam Pelimpahan kewenangan dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah yang dianggap setengah-setengan oleh daerah mengakibatkan tidak
puasnya pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintah daerah. Pemberlakuaan
disentralisasi asimetris di beberapa daerah juga memicu masalah baru bagi daerah yang tidak
diberikan hak otonomi khusus atau daerah istimewa. Penegasan dari pengakuan dan
penghormatan negara Indonesia terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa
dan khusus tertuang dalam Pasal 18 (b) ayat 1 UUDNRI 1945. Daerah istimewa adalah daerah
yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan tersebut berupa keistimewaan
keistimewaan kedudukan hukum berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus
kewenangan istimewa.. Maluku Utara memiliki kriteria tersebut, oleh karena itu pada
penelitian tesis ini mengangkat sebuah judul Urgensi Rencana Pembentukan dan Desain
Daerah Istimewa Maluku Utara. Berdasarkan judul tersebut maka rumusan masalah dalam tesis
ini, adalah, pertama, apa latar belakang tuntutan Daerah Istimewa Maluku Utara?, kedua,
bagaimana desain keistimewaan Daerah Istimewa Maluku Utara? Adapun hasil penelitian ini
adalah jenis penelitian normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa, pertama, latar belakang tuntutan daerah istimewa adalah
Provinsi Maluku Utara memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan menjadi
penopang pertumbuhan ekonomi di Indonesia, terbukti bahwa pertumbuhan ekonomi di
Maluku Utara tertinggi di Indonesia. Potensi provinsi Maluku Utara yaitu: sector
pertambangan, perkebunan, perikanan dan pariwisata. Maluku Utara sebagai provinsi yang
memiliki kekayaan sumber daya alam namun tidak berkelorasi terhadap kesejahrtaan
masyarakat dan pemenuhan infrastruktur dasar. Maluku Utara memiliki landasan historis
mengenai bentuk pemerintahan sebelum kemerdekaan dan setelah Indonesia merdeka, maka
Maluku Utara dapat digolongkan sebagai daerah istimewa, yaitu: Pemerintahan Maluku Utara
Pra Kolonial, di wilayah Maluku Utara terdapat beberapa kerajaan, seperti: Ternate, Tidore,
Bacan dan Jailolo, Pemerintahan Maluku Utara masa Kolonial Maluku Utara pada masa
pendudukan Jepang Maluku Utara pada masa revolusi kemerdekaan. Peran Tidore dan Ternate
dalam pembebasan Irian Barat Selain itu terdapat potensi Maluku Utara dari sector Social
kemasyarakatn dan Kebudayaan. Kedua, Mendesain keistimewan Maluku Utara maka terdapat
lima aspek, yaitu aspek kewenangan asimetris, kelembagaan asimetris, keuangan asimetris,
politik/pemerintahan asimetris, dan koordinasi, pembinaan dan pengawasan (korbinwas)
asimetris.
Collections
- Master of Law [1540]
