• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP OVERMACHT DALAM PERJANJIAN MUDHARABAH (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Perdata)

    Thumbnail
    View/Open
    cover.pdf (1.793Mb)
    BAB I.pdf (449.1Kb)
    BAB II.pdf (685.3Kb)
    BAB III.pdf (492.2Kb)
    BAB IV.pdf (288.6Kb)
    BAB V.pdf (86.36Kb)
    Date
    2017-12-04
    Author
    Arif Wisnu Wardana, 13421066
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Overmacht diatur dalam buku 3 dalam KUHPerdata mengenai perikatan yaitu suatu keadaan yang mendesak yang diluar kemampuan debitur sehingga menghambat debitur memenuhi prestasinya, overmacht dalam hukum Islam dikenal dengan istilah dharurah yaitu suatu hal yang dapat mengancam maqasid al-syariah, dari pengertian yang telah diulas mengenai overmacht maka penulis ingin membahas komparasi perjanjian mudharabah yang mengalami overmacht menurut hukum Islam dan hukum perdata. Dari ulasan di atas ada beberapa permasalahan yang penulis ingin mengkaji, yaitu: 1. Bagaimana perbandingan kedudukan dan batasan overmacht dalam hukum Islam dan hukum perdata pada perjanjian mudharabah? 2. Bagaimana perbandingan hukum Islam dan hukum perdata terhadap penyelesaian sengketa overmacht dalam perjanjian mudharabah ?. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa (1) Kedudukan overmacht dalam hukum islam berdasarkan ancaman yang mengancam maqasid al- syariah berbeda dengan hukum perdata berdasarkan teori absolut dan relatif. Batasannya berbeda dalam hukum Islam sesuai kebutuhan debitur, sedang hukum perdata berdasarkan teori objektif dan subjektif. (2) penyelesaian sengketa overmacht sama-sama melalui jalur litigasi dan non litigasi menurut hukum Islam dan hukum perdata, al-shulh dan negosiasi memiliki persamaan hanya terdapat dua pihak saja, tahkim, mediasi, konsultasi, penilaian para ahli memiliki persamaan yaitu keterlibatan pihak ketiga. Al- qadha dan Pengadilan Negeri memiliki persamaan yaitu diputus melalui keputusan hakim. Penelitian ini adalah studi pustaka (library research). untuk sumber datanya penulis mengambil sumber data berupa buku-buku referensi yang membahas overmacht. Sifat Penelitian Diskritif analitik,Metode Pendekatan normatif yaitu dengan cara memusatkan pada objeck masalah. Sedangkan teknik analisa data dengan cara komparasi.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5363
    Collections
    • Islamic Law [939]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV