Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag.
dc.contributor.authorArif Wisnu Wardana, 13421066
dc.date.accessioned2018-02-01T14:33:07Z
dc.date.available2018-02-01T14:33:07Z
dc.date.issued2017-12-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5363
dc.description.abstractOvermacht diatur dalam buku 3 dalam KUHPerdata mengenai perikatan yaitu suatu keadaan yang mendesak yang diluar kemampuan debitur sehingga menghambat debitur memenuhi prestasinya, overmacht dalam hukum Islam dikenal dengan istilah dharurah yaitu suatu hal yang dapat mengancam maqasid al-syariah, dari pengertian yang telah diulas mengenai overmacht maka penulis ingin membahas komparasi perjanjian mudharabah yang mengalami overmacht menurut hukum Islam dan hukum perdata. Dari ulasan di atas ada beberapa permasalahan yang penulis ingin mengkaji, yaitu: 1. Bagaimana perbandingan kedudukan dan batasan overmacht dalam hukum Islam dan hukum perdata pada perjanjian mudharabah? 2. Bagaimana perbandingan hukum Islam dan hukum perdata terhadap penyelesaian sengketa overmacht dalam perjanjian mudharabah ?. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa (1) Kedudukan overmacht dalam hukum islam berdasarkan ancaman yang mengancam maqasid al- syariah berbeda dengan hukum perdata berdasarkan teori absolut dan relatif. Batasannya berbeda dalam hukum Islam sesuai kebutuhan debitur, sedang hukum perdata berdasarkan teori objektif dan subjektif. (2) penyelesaian sengketa overmacht sama-sama melalui jalur litigasi dan non litigasi menurut hukum Islam dan hukum perdata, al-shulh dan negosiasi memiliki persamaan hanya terdapat dua pihak saja, tahkim, mediasi, konsultasi, penilaian para ahli memiliki persamaan yaitu keterlibatan pihak ketiga. Al- qadha dan Pengadilan Negeri memiliki persamaan yaitu diputus melalui keputusan hakim. Penelitian ini adalah studi pustaka (library research). untuk sumber datanya penulis mengambil sumber data berupa buku-buku referensi yang membahas overmacht. Sifat Penelitian Diskritif analitik,Metode Pendekatan normatif yaitu dengan cara memusatkan pada objeck masalah. Sedangkan teknik analisa data dengan cara komparasi.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectOVERMACHTid
dc.subjectPERJANJIANid
dc.subjectMUDHARABAHid
dc.titleTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP OVERMACHT DALAM PERJANJIAN MUDHARABAH (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Perdata)id
dc.typeUndergraduate Thesisid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record