• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kewenangan Notaris dalam Proses Pelapasan Hak Atas Tanah yang Tidak Memiliki Sertipikat Guna Kepentingan Umum

    Thumbnail
    View/Open
    20921075.pdf (2.814Mb)
    Date
    2023
    Author
    Ertanti, Indriana
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan notaris dalam proses pelapasan hak atas tanah yang tidak memiliki sertipikat guna kepentingan umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan notaris dalam proses pelepasan hak atas tanah pada tanah yang tidak memiliki sertipikat serta untuk menganalisis mekanisme permohonan pendaftaran hak setelah terjadinya pelepasan hak atas tanah yang tidak memiliki sertipikat dan tanah sudah menjadi tanah negara bebas. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kewenangan Notaris dalam proses pelepasan hak atas tanah yang tidak memiliki sertipikat terdiri menjadi 2, yaitu (1). Kewenangan memberikan penyuluhan (Pasal 15 ayat (2) huruf p UUJN), serta (2). Kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan (Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN). Adapun mekanisme permohonan pendaftaran hak setelah terjadinya pelepasan hak atas tanah yang tidak memiliki sertipikat dan tanah sudah menjadi tanah negara bebas diawali dengan Menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota mengajukan permohonan KKPR untuk kegiatan bersifat strategis nasional ke menteri ATR/BPN. Kemudian setelah pengajuan permohonan, proses selanjutnya dilakukan pendaftaran dan pembayaran, dan setelah proses pendaftaran dan pembayaran selesai, maka selanjutnya dilakukan pengecekan terkait Rencana Tata Ruang yang mana apabila RTR tersebut telah disetujui dan mendapatkan persetujuan teknis oleh kementerian ATR/BPN, maka Badan Usaha Pelaksana akan mendapatkan persetujuan terkait dengan KKPR, yang artinya Badan Usaha Pelaksana mengantongi Hak Guna Bangunan di atas tanah negara dengan hak pengelolaan.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/53486
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV