Kewenangan Notaris dalam Proses Pelapasan Hak Atas Tanah yang Tidak Memiliki Sertipikat Guna Kepentingan Umum
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan notaris dalam proses pelapasan hak
atas tanah yang tidak memiliki sertipikat guna kepentingan umum. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan notaris dalam proses
pelepasan hak atas tanah pada tanah yang tidak memiliki sertipikat serta untuk
menganalisis mekanisme permohonan pendaftaran hak setelah terjadinya
pelepasan hak atas tanah yang tidak memiliki sertipikat dan tanah sudah menjadi
tanah negara bebas. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kewenangan Notaris dalam proses
pelepasan hak atas tanah yang tidak memiliki sertipikat terdiri menjadi 2, yaitu
(1). Kewenangan memberikan penyuluhan (Pasal 15 ayat (2) huruf p UUJN), serta
(2). Kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan (Pasal 15 ayat
(2) huruf f UUJN). Adapun mekanisme permohonan pendaftaran hak setelah
terjadinya pelepasan hak atas tanah yang tidak memiliki sertipikat dan tanah
sudah menjadi tanah negara bebas diawali dengan Menteri, kepala lembaga,
gubernur, bupati, atau wali kota mengajukan permohonan KKPR untuk kegiatan
bersifat strategis nasional ke menteri ATR/BPN. Kemudian setelah pengajuan
permohonan, proses selanjutnya dilakukan pendaftaran dan pembayaran, dan
setelah proses pendaftaran dan pembayaran selesai, maka selanjutnya dilakukan
pengecekan terkait Rencana Tata Ruang yang mana apabila RTR tersebut telah
disetujui dan mendapatkan persetujuan teknis oleh kementerian ATR/BPN, maka
Badan Usaha Pelaksana akan mendapatkan persetujuan terkait dengan KKPR,
yang artinya Badan Usaha Pelaksana mengantongi Hak Guna Bangunan di atas
tanah negara dengan hak pengelolaan.
Collections
- Master of Law [1540]
