Implikasi Pendaftaran Badan Usaha Secara Online Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Bagi Notaris dan Pelaku Usaha
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Implikasi Pendaftaran Badan Usaha secara online
melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) bagi Notaris dan Pelaku
Usaha. Adapun masalah yang dirumuskan Pertama Apakah Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan selaras dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Ham Nomor 17 Tahun 2018 tentang pendaftaran badan usaha
melalui SABU. Permasalahan Kedua Bagaimana implikasi pendaftaran badan
usaha secara online bagi Notaris dan Pelaku Usaha. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan didukung data primer yang didapat dari
narasumber yaitu Notaris dan pelaku usaha serta bahan hukum primer yakni
peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa literatur yang
berkaitan dengan permasalahan ini. Teknik pengumpulan bahan hukum
menggunakan studi pustaka dan wawancara sedangkan teknik analisa data
menggunakan kualitatif normatif yang disajikan secara deskriptif untuk
menggambarkan secara jelas tentang permasalahan yang ditinjau dari segi hukum.
Hasil penelitian ini menunjukan pertama bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM Nomor 17 Tahun 2018 menyatakan kedua aturan ini selaras karena tidak
bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan namun pola
penyederhanaan saat melakukan pendaftaran badan usaha yang dihubungkan
dengan sistem ini harus ditegaskan dan tidak dijelaskan secara lengkap dalam
peraturan menteri hukum dan HAM ini. Hasil penelitian Kedua bahwa Implikasi
bagi Notaris dan Pelaku Usaha saat melakukan pendaftaran badan usaha secara
online ini yaitu menemukan berbagai macam permasalahan teknis dalam sistem
yang terhubung langsung dengan Kemenkumham yang sampai saat ini belum
ditemukan solusinya sehingga dapat menjadi permasalahan hukum antara Notaris
dengan Pelaku Usaha.
Collections
- Master of Law [1540]
