Autentisitas Akta Notaris Selama Pandemi Covid-19 Yang Pembuatannya Dilakukan Secara “Dalam Jaringan”
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengkaji autentisitas akta Notaris
yang pembuatannya dilakukan secara dalam jaringan (daring) selama masa
pandemi Covid-19 serta implementasi para Notaris untuk melakukan tugas dan
jabatannya secara daring dalam prakteknya yang bisa dilakukan dalam masa
pandemi Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran penyakit dan demi
pertimbangan kesehatan para pihak serta tidak terkecuali Notaris itu sendiri.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena yang diteliti adalah normanorma hukum yang terkait dengan auntentisitas akta Notaris yang pembuatannya
dilakukan secara daring seperti pada Pasal 15 Ayat (3) UUJN tentang kewenangan
lain dalam tugas dan jabatan Notaris, serta mengkaitkan dengan payung hukum
yang ada pada UUPT bahwa memang memungkinkan untuk Notaris membuat akta
secara daring tapi terbatas dan tidak bisa terlaksana secara menyeleruh dalam
mekanisme pembuatan akta tersebut secara daring. Terkait autentisitas akta notaris
harus mengikuti bentuk dan tata cara yang ada didalam UUJN, namun bila
dilakukan secara daring maka akan berlawanan dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf m.
UUJN terkait kata menghadap dalam UUJN tersebut yang dimaksud adalah
kehadiran secara fisik, sedangkan dengan kemajuan teknologi yang ada serta
kondisi Pandemi Covid-19 seharusnya ada reintepretasi tentang kata menghadap
tersebut bisa melalui media konferensi dan perlu adanya sinkronisasi aturan
perundang-undangan untuk pembuatan akta Notaris secara daring.
Collections
- Master of Law [1540]
