Show simple item record

dc.contributor.advisorMunthoha
dc.contributor.authorS, Ahmad Mahfud A
dc.date.accessioned2018-01-19T14:59:20Z
dc.date.available2018-01-19T14:59:20Z
dc.date.issued2017-05-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5304
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui tentang politik dinasti dalam pemerintahan daerah di Indonesia terutama pasca keluarnya putusan MK Nomor 33/PUU- XIII/2015 yang sangat berkaitan dengan praktik politik dinasti di Indonesia, lebih rincinya penulis merumuskan tiga permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu: Pertama apa urgensi pembatasan politik dinasti dalam sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia?; lalu Apa alasan dan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara MK nomor 33/PUU- XIII/2015?; dan Bagaimana penilaian para ahli terhadap adanya politik dinasti dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia?. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif terhadap pokok permasalahan yang berkaitan dengan politik dinasti ini. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan studi berita hasil wawancara dari para ahli yang dianggap berkompeten mengenai objek penelitian, lalu hasilnya disampaikan dalam bentuk deskriptif-kualitatif atas data-data yang berhasil diperoleh tersebut. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pembatasan politik dinasti tetap perlu dilakukan, mengingat praktik politik dinasti di Indonesia tidak sepenuhnya berjalan dengan baik, banyak efek negatif yang muncul dari praktik tersebut, hanya saja pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 justru dianggap keterlaluan oleh banyak pihak. Majelis Hakim MK dalam putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 secara jelas sudah membatalkan beberapa pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut, karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Para ahli masih pro-kontra dalam menyikapi politik dinasti di Indonesia ini, ahli dari kalangan pemerintahan, pengamat, dan praktisi tetap bersikukuh bahwa politik dinasti harus dibatasi sedemikian rupa, dengan berpatokan pada banyaknya pelanggaran dari politik dinasti di Indonesia selama ini, sedangkan ahli dari kalangan akademisi justru berpendapat sebaliknya, bahwa politik dinasti tidak perlu dibatasi, mereka rata- rata lebih menekankan perbaikan pada bidang-bidang lain diluar sistem pemilihan, seperti proses rekruitmen kader di internal partai, peningkatan kualitas calon pemimpin, maupun pembatasan kewenangan bagi petahana. Penelitian ini merekomendasikan tetap perlunya pembatasan terhadap politik dinasti, akan tetapi konsep pembatasannya diusahakan lebih substansial dan tidak meninggalkan aspek akomodatif terhadap semua hak, termasuk hak-hak pribadi setiap warga Negara tanpa terkecuali.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpolitik dinastien_US
dc.subjectpemerintahan daerahen_US
dc.subjectputusan MKen_US
dc.titlePolitik Dinasti dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia (Studi Analisis Terhadap Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record