| dc.description.abstract | Tesis ini meneliti tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta dakwaan
dan Putusan Hakim pada kasus Abepura. Masalah yang dirumuskan yaitu pertama,
apakah dakwaan dan putusan hakim yang dituduhkan terhadap para tersangka
dalam kasus Abepura sudah tepat, kedua bagaimana pertimbangan dan putusan
hakim terhadap perkara Abepura dalam perspektif hukum HAM internasional,
ketiga apa implikasi putusan hakim dalam perkara Abepura terhadap penegakan
HAM di Indonesia. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif
dengan pendekatan yuridis normatif sosiologis, yakni dengan perundang-
Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Metode yang digunakan
dalam pengumpulan bahan hukum, yaitu studi kepustakaan berupa bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, proses
peradilan hak asasi manusia dalam kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia
khususnya dalam perkara Abepura yang melibatkan aparat negara belum
sepenuhnya selesai dengan benar karena adanya putusan yang tidak sesuai dengan
UUD 1945, doktrin pengetahuan dan praktik-praktik Internasional. Kedua,
pertimbangan dan putusan hakim dimana tidak ditahannya terdakwa
mengindikasikan tidak adanya perhatian khusus dari JPU atau hakim dalam
memandang perkara pelanggaran HAM yang berat sebagai kejahatan yang
mengancam umat manusia padahal pelaku pelanggaran HAM berat serta dalam
persfektif hukum HAM Internasional mengabaikan instrumen hukum yang
seharusnya dijadikan jaksa dan hakim dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Ketiga, penegakan hukum terkait Hak Asasi Manusia belum dilakukan secara
tegas, masih diskriminatif, tidak konsisten, dan dengan hasil yang masih jauh yang
diharapkan meskipun terbaca jelas bahwa terdapat pelanggaran Hak Asasi
Manusia berat. Terakhir, keputusan hakim bahwa tidak adanya pelanggaran HAM
yang berat karena fakta-fakta hukum yang dipilih oleh hakim itu sendiri terbatas,
sehingga pertimbangan hakim untuk memutuskan tidak terjadinya pelanggaran
HAM yang berat menjadi tidak meyakinkan dan jauh dari keadilan. | en_US |