Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wajib Pajak untuk Mengikuti Tax Amnesty (Studi Kasus Pada Wajib Pajak yang Terdaftar di Kanwil Djp Provinsi DIY)
Abstract
Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai
sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara
mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undangundang. Adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya
pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi
pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Ada tiga
tujuan tax amnesty berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 pasal 1 ayat 2
yaitu pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui
pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas
domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan
investasi. Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang
lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif,
dan terintegrasi. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan
digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan bukti empiris adanya pengaruh
pemahaman peraturan perpajakan, sanksi perpajakan dan kualitas pelayanan perpajakan
terhadap wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty. Analisis data dilakukan dengan
menggunakan teknik analisis regresi berganda. Variabel dependen yang digunakan tax
amnesty dan variabel independen yang digunakan Pemahaman peraturan perpajakan,
sanksi pajak dan Kualitas pelayanan perpajakan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa
dari tiga variabel independen yaitu pemahaman peraturan perpajakan, sanksi perpajakan
dan kualitas pelayanan perpajakan tidak berpengaruh terhadap wajib pajak untuk
mengikuti tax amnesty.
Collections
- Master of Accountancy [222]