Show simple item record

dc.contributor.authorSyapari, Muhammad
dc.date.accessioned2024-09-26T06:43:40Z
dc.date.available2024-09-26T06:43:40Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/52037
dc.description.abstractSalah satu poin yang menarik dalam Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu diperbolehkannya biaya atas fringe benefits yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk dibebankan secara fiskal, dan bagi karyawan atas fringe benefits yang diterima menjadi objek pajak, dan dapat dijadikan penghasilan bruto perhitungan PPh Pasal 21. Penentuan ini tentunya berlawanan dengan UU PPh sebelumnya yang tidak mengklasifikasikan natura dan/atau kenikmatan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bagi karyawan. Peneliti ingin mengetahui pemahaman responden dalam penelitian atas perlakuan biaya fringe benefits berdasarkan UU HPP dan bagaimana penerapan tax planning guna meminimalisir penghasilan kena pajak. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan metode observasi melalui wawancara dan studi kasus. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi masukan bagi perusahaan dalam hal penerapan tax planning atas fringe benefits.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUndang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakanen_US
dc.subjectFringe Benefitsen_US
dc.subjectTax Planningen_US
dc.subjectMetode Perhitungan PPh 21en_US
dc.titleAnalisis Perlakuan Akuntansi Pajak Penghasilan atas Pemberian Fringe Benefits terhadap Laporan Keuangan setelah Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20919018


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record