Analisis Perlakuan Akuntansi Pajak Penghasilan atas Pemberian Fringe Benefits terhadap Laporan Keuangan setelah Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Abstract
Salah satu poin yang menarik dalam Undang – Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu diperbolehkannya biaya atas fringe benefits
yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk dibebankan secara fiskal, dan bagi
karyawan atas fringe benefits yang diterima menjadi objek pajak, dan dapat
dijadikan penghasilan bruto perhitungan PPh Pasal 21. Penentuan ini tentunya
berlawanan dengan UU PPh sebelumnya yang tidak mengklasifikasikan natura
dan/atau kenikmatan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bagi
karyawan. Peneliti ingin mengetahui pemahaman responden dalam penelitian atas
perlakuan biaya fringe benefits berdasarkan UU HPP dan bagaimana penerapan tax
planning guna meminimalisir penghasilan kena pajak. Adapun metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif deskriptif,
menggunakan metode observasi melalui wawancara dan studi kasus. Hasil
penelitian diharapkan dapat menjadi masukan bagi perusahaan dalam hal penerapan
tax planning atas fringe benefits.
Collections
- Master of Accountancy [314]
