| dc.description.abstract | Dunia penegakan hukum semakin hari semakin melakukan pengembangan. Salah
satunya yaitu penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang saat ini sudah
mulai memanfaatkan kemajuan teknologi dengan menggunakan teknologi ETLE.
Namun demikian, meskipun sudah menggunakan teknologi ETLE, angka
pelanggaran lalu lintas setiap tahunnya masih meningkat. Selain itu, terdapat proses
beracara pada sistem penegakan hukum yang baru ini yang tidak sesuai dengan
ketentuan pada KUHAP. Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis tertarik
untuk melakukan penelitian ini dengan dua rumusan masalah yakni, bagaimana
praktik penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan
teknologi ETLE? dan mengapa penegak hukum tidak sepenuhnya mengacu kepada
ketentuan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP di dalam menangani
pelanggaran lalu lintas melalui ETLE?. Penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data penelitian
yakni data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu dengan wawancara. Hasil penelitian ini, pertama, masih terdapat
permasalahan pada penegakan hukum dengan menggunakan ETLE yaitu
permasalahan pada Substansi hukum, penegak hukumnya, fasilitas pendukungnya,
budaya masyarakatnya, dan budaya hukumnya. Kedua, terdapat ketidaksesuaian
proses beracara terhadap ketentuan pada KUHAP, namun demikian terdapat
pemikiran dari ahli hukum yang melatarbelakangi penyimpangan tersebut agar
sistem tersebut dapat tetap berjalan untuk mengatur dan memenuhi kepentingan
masyarakat. | en_US |