Implementasi Undang – Undang Hak Cipta Terkait Sinematografi di Indonesia: Studi Pustaka Fenomena Pembajakan Pada Websites Streaming Illegal Penyedia Layanan Video on Demand
Abstract
Perkembangan era digital telah menghadirkan disrupsi bagi tatanan kehidupan tidak
terkecuali dengan dunia sinematografi. Hadirnya layanan websites streaming memberikan
akses kemudahan bagi masyarakat untuk menonton film pada kehidupan sehari-hari, salah
satu dari sekian banyaknya layanan tersebut ialah layanan video on demand (VOD). VOD
sendiri merupakan sebuah media untuk menyajikan video online yang identik dengan
streaming berbayar atau langganan yang besarnya bervariasi tergantung keuntungan yang
dipilih. Pada dunia sinematografi tidak semata-mata hanya memberikan sisi positifnya saja,
melainkan terdapat juga sisi negatif yang ditimbulkan, hal ini ditandai dengan tingginya
kehadiran kasus websites streaming illegal yang tentunya menimbulkan kerugian bagi
layanan VOD. Atas demikian, maka diperlukan kajian dan analisis terhadap kasus
pembajakan tersebut dengan mengkaitkan pada Undang-Undang Hak Cipta baik secara
regulasi serta bagaimana implementasi dan efektivas melalui regulasi in dalam penindakan
kasus pembajakan kasus websites streaming illegal.
Adapun metode penelitian pada skiripsi ini ialah merupakan jenis penelitian
kualitatif dengan pendekatan studi pustaka fenomena. Hasil penelitian menunjukan terdapat
beberapa Pasal yang telah mengatur pembajakan melalui Undang-Undang Hak Cipta pada
ranah pidana, dengan isi lingkungan pada regulasi hak cipta terhadap VOD terdiri atas aktor
yang terlibat, lembaga yang berwenang, hingga pada masyarakat. Kemudian terkait dengan
implementasi dan efektivitas Undang-Undang Hak Cipta terhadap kasus pembajakan pada
bidang sinematografi VOD menunjukan bahwa implementasi belum dapat dikatakan
berhasil. Adapun penyebab ketidakberhasilannya ialah pada sisi proses penegakan hukum
dan ketidakpekaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Begitu juga pada sisi
efektivitas terdapat tiga alasan yang menunjukan bahwa Undang-Undang Hak Cipta belum
dapat memberikan pencegahan terhadap kasus pembajakan ditanah air. Alasan tersebut
terdiri atas angka kasus pembajakan yang masih tinggi, belum dapat memberikan kesadaran
dan kepatuhan hukum untuk masyarakat, hingga masih terbatasnya kewenangan proses
penegakan hukum di tanah air.
Collections
- Communication [1422]
