Kedudukan Hukum Firma Sebagai Termohon Dalam Perkara Kepailitan (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 156/PK/PDT.SUS./2012)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisa penerapan hukum terhadap Firma mengenai kedudukan hukum Firma sebagai termohon yang diajukan dalam perkara Kepailitan oleh para Pemohon Kepailitan (Kreditor). Tujuannya adalah mengetahui kedudukan hukum Firma sebagai Termohon dalam perkara Kepailitan. Namun dalam pengaturan Kepailitan masih banyak kendala yang perlu dibenahi terkait masalah kedudukan hukum Firma sebagai Termohon dalam perkara Kepailitan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana kedudukan hukum Firma sebagai Termohon Pailit dalam perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga? Bagaimana pertanggungjawaban sekutu kepada para Kreditornya? Penelitian ini termasuk tipologo penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan melalui metode Yuridis Normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang hukum atau peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku. Data penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen/pustaka serta hierarki peraturan PerUndang-Undangan sampai pada aturan khusus terkait Kepailitan yang kemudian diolah, disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil studi ini menunjukan bahwa terdapat ketidak jelasan hukum terkait kedudukan hukum Firma sebagai Termohon Pailit pada perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga yang di akibatkan adanya perbedaan Putusan penjatuhan Pailit terhadap Termohon Firma, antara Putusan Pengadilan Niaga yang menghukum Pailit Firma karena telah memenuhi Undang-Undang Kepailitan & PKPU tetapi dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Firma dihukum bebas tidak dalam keadaan Pailit karena Firma tidak berstatus badan hukum sehingga tidak bisa dijadikan subyek hukum sebagai Termohon Kepailitan & PKPU. Hal demikian mengakibatkan adanya masalah kedudukan hukum Firma dalam Kepailitan. Berdasarkan analisis penulis, penulis memberikan saran perlunya pengaturan Undang-Undang Kepailitan secara khusus tentang kedudukan Firma sebagai Termohon Pailit. Serta masalah pertanggungjawaban Firma perlu dibuat pengaturan yang lebih rinci dan jelas tentang tanggungjawab para sekutu Firma kepada para Kreditornya apabila terjadi peristiwa Kepailitan.
Collections
- Law [2314]