Pengaturan dan Penerapan Prinisip Non-refoulement di Indonesia ditinjau dari Hukum Internasional
Abstract
Para Pengungsi ataupun Pencari Suaka yang mencari perlindungan di negara lain sering
kali mendapatkan kesulitan dalam mencari perlindngan tersebut. Dimana terkadang ada
negara yang menolak, menutup perbatasan ataupun mengusir Pengungsi ataupun Pencari
Suaka dari wilayah negara tersebut. Negara yang melakukan hal tersebut mempunyai
alasannya sendiri seperti ketakutan terhadap teroris, illegal immigrant ataupun
kesulitanekonomi negara tersebut sehinbgga tidak mampu menampung Pengungsi ataupun
Pencari Suaka. Tetapi pada kenyataanya, negara tersbeut tidak dapat diperbolehkan untuk
menolak, menutup perbatasan ataupun mengusir para Refugees dan Asylum Seekers karena
hal tersebut telah dilarang dengap prinsip non-refoulemnt yang terdapat dalam Pasal 33
Konvensi 1951. Penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menjawab apakah Indonesia yang
belum meratifikasi Konvensi 1951 telah mengatur mengennai prinsip non-refoulement.
Metode yang digunakan adalah pendekatan akademis dengan mengkaji perundang-undangan
dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Hasil penelitian
menunjukan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951, Indonesia telah
mempunyai peraturan yang senada dan mendukung eksistensi prinsip non-refoulement di
Indonesia. Walaupun begitu, Indonesia belum mempunyai suatu perundang-undangan khusus
yang mengatur mengenai Pengungsi ataupun Pencari Suaka di Indonesia.
Collections
- Law [2335]