Mekanisme Pemilihan Ketua Dpr Sebelum dan Sesudah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 (Studi Kasus Pengangkatan Kembali Ketua DPR Yang Telah Mengundurkan Diri)
Abstract
Problematika kenegaraan merupakan suatu hal yang sangat unik untuk dipelajari.
Hal ini terjadi karena adanya dinamika mulai dari permasalahan dalam bentuk
pemerintahan, sampai dengan masalah kepemimpinan di dalamnya. Untuk
mempertahankan eksistensinya, umat manusia membutuhkan kehadiran seorang
pemimpin. Pemimpin berperan sebagai actor pengambil keputusan dalam suatu
organisasi sehingga organisasi tersebut akan berjalan dengan baik. Oleh karena
itu,pemimpin yang baik sangat dibutuhkan, khususnya dalam suatu pemerintahan
yang demokratis seperti adanya partai politik dan pemilihan umum (pemilu) seperti
di Indonesia. Partai politik merupakan sarana atau media yang menjadi jembatan
bagi para masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sebagai pemilik kedaulatan
tertinggi dalam sistem demokrasi. Namun demikian, konsep ideal tersebut seakan
ternodai dan terhalang oleh kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan badan
legislatif Indonesia. Kebijakan tersebut ialah mengenai pemilihan pimpinan MPR,
DPR, DPD, dan DPRD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang melalui
mekanisme paket. Kebijakan ini melahirkan pro-kontra dimasyarakat dan ditubuh
badan legislatif itu sendiri. Kontroversi ini diakibatkan dari aroma politik yang
menyelimutinya ketika disahkan sebagai Undang-Undang. Berdasarkan penjabaran
di atas maka penulis mengambil rumusan permasalan sebagai berikut: 1. Bagaimana
mekanisme pemilihan Ketua DPR sebelum dan sesudahlahirnya Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2014? 2. Apakah terjadi pelanggaran kode etik terhadap
pengangkatan kembali Ketua DPR RI yang telah mengundurkan diri? Metode yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif berupa
studi pustaka yang dilakukan dengan penelusuran bahan bahan hukum primer dan
sekunder, yang dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan
dan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan skripsi. Kesimpulannya berdasarkan
hasil analisa yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis mengambil kesimpulan,
1. Terdapat perbedaan dalam mekanisme pemilihan Ketua DPR RI dalam Undangundang nomor 27 tahun 2009 dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 yaitu
dalam hal penentuan siapa yang diangkat sebagai Ketua DPR RI. 2. Mengenai hal
pengangkatan kembali Setya Novanto tidak termasuk dalam pelanggaran kode etik,
karena Setya Novanto tidak mendapatkan sanksi dari MKD atas pelanggaran kode
etik tersebut, dikarenakan pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR RI sebelum
dijatuhkannya sanksi sehingga tidak dianggap cacat etis dan sah secara Undang-undang.
Collections
- Law [2309]