Self-determination Right Papua Pasca Otonomi Khusus dalam Perspektif Hukum Internasional
Abstract
Papua sudah menjadi bagian dari NKRI sejak tahun 1963, sesudah New
York Agreement 1962. Sebuah kesepakatan antara Indonesia dengan PBB saat itu
mengenai status wilayah Papua Barat. Semenjak proklamasi kemerdekaan
Indonesia, presiden Soekarno saat itu dengan menggumamkan “dari Sabang
sampai Marauke”. Pemerintah Indonesia berpendapat wilayah Indonesia adalah
seluruh wilayah jajahan colonial Hindia Belanda, dari Sumatra hingga Papua
Barat. Setelah Perang Dunia II selesai, PBB memasukan hak menentukan nasib
sendiri (Self-Determination Rights) dalam Piagam PBB. Self-determination rights
sendiri sudah pernah dicetuskan sebelumnya, karena banyak pendapat bahwa hak
tersebut terlalu bias maknanya, hingga saat prinsip tersebut belum disepakati
maknanya. Namun, prinsip ini di tuliskan dalam Piagam PBB ditunjukan untuk
mengahapuskan penindasan dan sistem kolonial dan penjajahan di muka bumi.
Papua Barat yang mempunyai ras dan kebudayaan dari sebagian besar wilayah di
Indonesia merasakan perlakuan yang tidak sama. Permasalahan wilayah, tidak
terpenuhinya hak-hak dasar, terabaikannya hak masyarakat adat, tindakan represif
oleh aparat keamanan pemerintah dan beberapa masalah lainnya membuat
beberapa anggota masyarakat Papua asli, dalam hal ini bangsa ras Melanesia,
menuntut untuk memisahkan diri. Tuntutan ini memuncak pada saat presiden
Soeharto turun dari kursi presiden. Presiden Habibie yang pada saat itu
melepascan wilayah Timor Timur, memberikan pilihan ‘otonomi luas’. Pada masa
pemerintahan Presiden Megawati, Papua diberikan status otonomi khusus kepada
wilayah Papua. Papua diberikan kebebasan dalam mengelola administrasi
wilayahnya dan juga budayanya. Namun hingga tahun 2016 lalu, terdapat
penangkapan mahasiswa Papua di Yogyakarta. Penangkapan tersebut terjadi
ketika pengepungan asrama Papua. Pengepungan oleh banyak pasukan polisi
bersenjata lengkap tersebut dilakukan lantaran polisi sebelumnya tidak
mengabulkan izin aksi dari mahasiswa Papua. Aksi yang akan mahasiswa Papua
tersebut mengangkat tema “Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi
Demokratis Bagi Bangsa Papua”. Hak Menentukan Nasib sendiri pasca masa
dekolonialisasi berarti adalah pemisahan diri yang akan membentuk sebuah
negara baru yang merdeka dan benar-benar berbeda dari negara sebelumnya.
Prinsip ini tidak mudah untuk dilaksanakan, perlu dibuktikan seperti halnya
kemerdekaan Timor Timur. Perlu juga komunikasi yang baik antara pemerintah
Indonesia dengan masyarakat Papua secara baik. Karena pemisahan wilayah
merupakan suatu jalan terakhir.
Collections
- Law [2335]