Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Anak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Sleman Sesuai Dengan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012
Abstract
Kabupaten Sleman memiliki Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 4 Tahun
2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas,
serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Selaras dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak, Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengatur
tentang penyelenggaraan pendidikan bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan
melalui Sistem Pendidikan Khusus dan Sistem Pendidikan Inklusif. Oleh sebab
itu penulis ingin mengetahui Bagaimana pemenuhan hak pendidikan anak
disabilitas di Kabupaten Sleman sesuai dengan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas? Dan
Apa saja faktor-faktor Penghambat dan Penunjang yang mempengaruhi
pemenuhan hak pendidikan anak disabilitas di Kabupaten Sleman sesuai dengan
Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak
Penyandang Disabilitas?
pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Kabupaten
Sleman sudah terlaksana dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang ada, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki.
Pelaksanaannya juga telah mencerminkan tidak adanya diskriminasi di bidang
pendidikan dengan membeda-bedakan peserta didik yang ada, namun tetap pada
standarisasi masing-masing sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing
peserta didik.
Beberapa hambatan dijumpai oleh penyelenggara pendidikan bagi anak
penyandang disabilitas, diantaranya adalah kurangnya tenaga pendidik dan
sarana dan prasarana yang berperan sebagai penunjang bagi anak-anak
penyandang disabilitas. Sedangkan penunjangnya adalah banyaknya jumlah
sekolah yang dapat menampung peserta didik disabilitas, adanya perbedaan
sistem pendidikan yang diatur oleh disdikpora, dll.
Collections
- Law [2307]