Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik dalam Transaksi Jual Beli Kayu Jati di Desa Kunduran Kabupaten Blora
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari kontrak atau perjanjian tidak dapat
dilepaskan dari kehidupan kita dalam hal jual-beli. Sedangkan dalam prakteknya
tidak setiap kontrak dibuat secara tertulis dan didasarkan itikad baik dalam
prakteknya. Bisa dilihat dalam banyaknya perkara wanprestasi. Rumusan masalah
yang diajukan yaitu : Bagaiamana perlindungan hukum yang diberikan bagi
pembeli kayu jati di desa kunduran Kabupaten Blora?. Penelitian ini termasuk
penelitian lapangan (field research) penelitian hukum empiris. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara studi pustaka, studi dokumen dan wawancara kepada
narasumber. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan
perundang-undangan yang kemudian dianalisis secara diskriptif kualitatif yang
selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban permasalahan. Hasil studi ini
pembeli membayar harga kayu jati kepada penjual secara tunai di awal dan
meminta pengiriman dilakukan oleh penjual ketempat pembeli. Dari perjanjian
antara penjual dan pemebeli, kepemilikan atas kayu jati baru berpindah kepada
pembeli setelah pembeli merinma kayu jati tersebut dari penjual ditempat yang
telah ditentukan.kemudian pihak penjual tidak dapat melaksanakan prestasi untuk
menyerahkan kayu jati yang telah dibeli kerana disita oleh dinas berwenang.
Penyitaan tersebut dikarenakan kayu jati tersebut tidak memiliki izin tebang dan
pengangkutannya sehingga pengiriman kayu jati tersebut tidak sampai ke pembeli.
Pihak penjual berkaitan dengan jual-beli kayu jati tersebut telah melanggar Pasal
1491 KUHPerdata karena penjual tidak dapat menjamin kayu jati tersebut secara
aman dan tentram dikarenakan kayu jati yang dijual tidak memiliki dokumen
lengkap. Akibat dari tindakan penjual yang yang menjual kayu jati tanpa
dokumen-dokumen lengkap, mengakibatkan pembeli tidak mendapatkan haknya
dan mengalami kerugian dari perbuatan penjual tersebut.perlindungan hukum bagi
pembeli yang telah beritikad baik dalam perjanjian jual-beli kayu jati diatas,
terhadap penjual yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan
kayu jati ketempat pembeli setelah menerima pembayaran telah melakukan
wanprestasi.Pasal 1267 KUHPerdata menyebutkan bahwa terhadap penjual yang
melakukan wanprestasi,maka pembeli dapat meminta pertanggungjawaban kepada
penjual antara lain dengan meminta penjual untuk memenuhi/melaksanakan
perjanjian, memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi,
membayar ganti rugi, membatalkan perjanjian, dan Membatalkan perjanjian
disertai dengan ganti rugi.
Collections
- Law [2308]