Show simple item record

dc.contributor.authorSari, Icha Mahdevi
dc.date.accessioned2024-07-08T01:56:12Z
dc.date.available2024-07-08T01:56:12Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/50644
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan meninjau lebih dalam pada kasus Judi Online yang menyamar sebagai aplikasi perdagangan instrumen pasar modal bagi afilitiasi, dan meninjau perlindungan terhadap korban penipuan oleh Binomo dan Quotex yang menyamar sebagai instrument pasar modal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Penelitain ini bersumber dari data sekunder berupa Bahan hukum. Teknik pengumpualn data menggunakan studi kepustakaan. Analisis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkritis, mendukung, atau member komentar, kemudian membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penelitian dengan pikiran sendiri dan bantuan kajian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan Bappepti No 3 Tahun 2019 tentang Komoditi menegaskan bahwa instrumen pasar modal perdagangan opsi biner seperti Binomo dan Quotex tidak memiliki izin untuk dapat menjalankan webnya di Indonesia, sehingga dinyatakan belum mempunyai legalitas hukum dan disebut sebagai situs judi. Selain itu bentuk perlindungan hukum terhadap korban penipuan oleh Binomo dan Quotex yang menyamar sebagai instrument pasar modal telah ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Agung.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKorban Penipuanen_US
dc.subjectInstrumen Pasar Modalen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Oleh Binomo dan Quotex yang menyamar Sebagai Instrumen Pasar Modalen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17410063


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record