Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Oleh Binomo dan Quotex yang menyamar Sebagai Instrumen Pasar Modal
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan meninjau lebih
dalam pada kasus Judi Online yang menyamar sebagai aplikasi perdagangan
instrumen pasar modal bagi afilitiasi, dan meninjau perlindungan terhadap korban
penipuan oleh Binomo dan Quotex yang menyamar sebagai instrument pasar
modal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan
metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Penelitain ini
bersumber dari data sekunder berupa Bahan hukum. Teknik pengumpualn data
menggunakan studi kepustakaan. Analisis penelitian ini dilakukan dengan cara
mengkritis, mendukung, atau member komentar, kemudian membuat suatu
kesimpulan terhadap hasil penelitian dengan pikiran sendiri dan bantuan kajian
pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan
Bappepti No 3 Tahun 2019 tentang Komoditi menegaskan bahwa instrumen pasar
modal perdagangan opsi biner seperti Binomo dan Quotex tidak memiliki izin untuk
dapat menjalankan webnya di Indonesia, sehingga dinyatakan belum mempunyai
legalitas hukum dan disebut sebagai situs judi. Selain itu bentuk perlindungan
hukum terhadap korban penipuan oleh Binomo dan Quotex yang menyamar sebagai
instrument pasar modal telah ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Agung.
Collections
- Law [2504]