Show simple item record

dc.contributor.authorPerdana, Ardhian Azhar
dc.date.accessioned2024-07-01T02:36:49Z
dc.date.available2024-07-01T02:36:49Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/50619
dc.description.abstractPenelitian ini berfokus pada keabsahan perjanjian tertulis yang dibuat dalam masa perkawinan dengan beberapa rumusan, Pertama, apakah sah perjanjian antara suami-istri yang dibuat secara tertulis dalam masa perkawinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku? Kedua, apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 334/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Sel., jo. Putusan Nomor 391/Pdt/2018/PT.DKI., jo Putusan Nomor 2582 K/Pdt/2019 yang mengabulkan perjanjian antara suami-istri dalam masa perkawinan dapat dibenarkan peraturan perundangan yang berlaku? Tujuan penelitian ini yaitu: Pertama, Untuk menganalisa sah perjanjian antara suami-istri yang dibuat secara tertulis dalam masa perkawinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, Untuk menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 334/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Sel., jo. Putusan Nomor391/Pdt/2018/PT.DKI jo. Putusan Nomor 2582 K/Pdt/2019 yang mengabulkan perjanjian antara suami-istri dalam masa perkawinan dapat dibenarkan peraturan perundangan yang berlaku?en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMarriageen_US
dc.subjectMarital Agreementen_US
dc.subjectJoint Propertyen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectPerjanjian Perkawinanen_US
dc.subjectHarta Bersamaen_US
dc.titleKeabsahan Perjanjian Tertulis yang dibuat dalam Masa Perkawinan (Studi Putusan Nomor 334/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel juncto. Putusan Nomor 391/Pdt/2018/PT.DKI juncto. Putusan Nomor 2582 K/Pdt/2019)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17410072


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record