Keabsahan Perjanjian Tertulis yang dibuat dalam Masa Perkawinan (Studi Putusan Nomor 334/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel juncto. Putusan Nomor 391/Pdt/2018/PT.DKI juncto. Putusan Nomor 2582 K/Pdt/2019)
Abstract
Penelitian ini berfokus pada keabsahan perjanjian tertulis yang dibuat dalam masa
perkawinan dengan beberapa rumusan, Pertama, apakah sah perjanjian antara
suami-istri yang dibuat secara tertulis dalam masa perkawinan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku? Kedua, apakah pertimbangan hukum hakim
dalam Putusan Nomor 334/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Sel., jo. Putusan Nomor
391/Pdt/2018/PT.DKI., jo Putusan Nomor 2582 K/Pdt/2019 yang mengabulkan
perjanjian antara suami-istri dalam masa perkawinan dapat dibenarkan peraturan
perundangan yang berlaku? Tujuan penelitian ini yaitu: Pertama, Untuk
menganalisa sah perjanjian antara suami-istri yang dibuat secara tertulis dalam
masa perkawinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kedua,
Untuk menganalisa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor
334/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Sel., jo. Putusan Nomor391/Pdt/2018/PT.DKI jo. Putusan
Nomor 2582 K/Pdt/2019 yang mengabulkan perjanjian antara suami-istri dalam
masa perkawinan dapat dibenarkan peraturan perundangan yang berlaku?
Collections
- Law [2504]