dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis sistem pemilu yang tepat digunakan sesuai prinsip demokrasi
antara proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Rumusan masalah: pertama, apa latar
belakang wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka ke sistem proporsional
tertutup, kedua, apa kelebihan dan kelemahan sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem
proporsional tertutup, ketiga, bagaimana sistem pemilu yang baik untuk diterapkan sesuai
dengan nilai demokrasi Indonesia. Metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum dari
bahan studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan, serta menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian
menyimpulkan: pertama, latar belakang adanya wacana perubahan sistem pemilu, yakni
sistem proporsional terbuka dinilai mendistorsi peran partai politik sehingga kehilangan peran
sentralnya dalam berdemokrasi, melahirkan caleg yang pragmatis sehingga merusak
konsolidasi partai politik, biaya mahal berpotensi praktik politik uang, kedua, kelebihan
proporsional terbuka memberikan rakyat kebebasan menentukan calon legislatif, tidak adanya
jarak hubungan calon dan pemilih, formulasi perhitungan jelas dan kepastian hukum dengan
suara terbanyak, namun membutuhkan biaya mahal, melemahkan hubungan caleg dan
pengusungnya, proporsional tertutup dapat mereduksi praktik politik uang, menjadikan pemilu
bersih, jujur, dan adil, biaya sedikit, partai politik berperan dominan, namun melanggengkan
oligarki serta nepotisme, ketiga, sistem proporsional terbuka dinilai mendekati nilai dan
prinsip demokrasi, masyarakat berpartisipasi dengan suara menentukan kebijakan, kebebasan
menilai calon, lebih adil bagi yang mendapatkan dukungan publik signifikan, telah
dilegitimasi melalui Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 dan Putusan MK No. 114/PUU-
XX/2022. | en_US |