Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kecelakaan Kerja yang mengakibatkan Pekerja Meninggal Dunia
Abstract
Kecelakaan kerja bisa terjadi dimana dan kapan saja. Pada umumnya kecelakaan
kerja dapat terjadi akibat kelalaian diri pekerja dan berbagai faktor lainnya.
Kecelakaan kerja sendiri memberikan dampak kerugian yang tidak hanya dirasakan
oleh korban, melainkan kerugian pada Korporasi karena menghambat proses
produksi. Penelitian ini meneliti mengenai apakah sebuah Korporasi dapat
dibebankan pertanggungjawaban pidana dalam hal kecelakaan kerja yang
mengakibatkan kematian pekerja, dan bagaimana pertanggungjawaban Korporasi
dalam hal terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian pekerja ditinjau
dari aspek hukum pidana. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif yang
mendasar pada peraturan perundangan dan literatur pendukung lainnya. Pendekatan
penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual
yang berdasar pada pandangan serta doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah Teknik studi pustaka dan
studi dokumen, dan Teknik analisa data yang digunakan adalah Teknik deskriptif
kualitatif.
Collections
- Law [2504]