dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum bagi masyarakat sekitar
berkaitan dengan penumpukan sampah di pesisir Pantai desa Teluk, Kecamatan
Labuam, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dengan rumusan masalah:
(1)Bagaimana upaya perlindungan hukum bagi Masyarakat sekitar terhadap
permasalahan penumpukan sampah di pantai Teluk, Kabupaten Pandeglang,
Provinsi Banten, (2) Apa kendala yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Kabupaten
Pandeglang dalam pengelolaan sampah terkait penanganan penumpukan sampah di
pantai Teluk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian dengan jenis yuridis empiris, dan dengan pendekatan Perundang-
Undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Sosiologis (Sociological Approach)
dengan sumber data yang diperoleh dari Masyarakat yang tinggal di sekitar pesisir
pantai desa Teluk yang bekerja sebagai nelayan dan juga kepala desa Teluk, dan
bidang persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang. Data
penelitian dikumpulkan dengan metode wawancara, studi pustaka dan dianalisis
secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) perlindung hukum bagi
masyarakat sekitar pesisir pantai desa Teluk, Labuan, Pandeglang, Banten.
Diwujudkan berupa hadirnya beberapa aturan seperti UU RI Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga,
dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Sampah, Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Rumah Tangga, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 09 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan
Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. Sedangkan
bentuk perlindungan hukum (rechtsbescherming) terhadap masyarakat di sekitar
pesisir pantai desa Teluk, Pandeglang berkaitan dengan penumpukan sampah di
pesisir pantai tersebut terdiri atas dua yaitu perlindungan preventif dan perlindungan
represif. Adapun (2) kendala yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup
Pandeglang dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekitar
tersebut yakni; anggaran terbatas, kurangnya fasilitas dan infrastruktur, penegakan
hukum yang lemah, dan kebiasaan masyarakat membuang sampah di sungai dan
pantai. Untuk meningkatkan perlindungan hukum terkait penumpukan sampah di
Pantai Teluk, Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus menambah anggaran untuk
fasilitas pengelolaan sampah, sementara Dinas Lingkungan Hidup memperketat
pengawasan dan sanksi. Edukasi masyarakat tentang kebersihan lingkungan perlu
ditingkatkan, serta kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha harus
diperkuat. | en_US |