Perlindungan Hukum Konsumen Bagi Pengguna Layanan Flash Sale yang Transaksinya dibatalkan Sepihak Oleh Shopee
Abstract
Penelitian ini berjudul perlindungan hukum konsumen bagi pengguna layanan
flash sale yang transaksinya dibatalkan sepihak oleh shopee, dengan fokus kajian
pada persoalan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna layanan flash sale
yang transaksinya dibatalkan sepihak oleh Shopee dan upaya hukum bagi
konsumen pengguna layanan flash sale yang transaksinya dibatalkan sepihak oleh
Shopee dan faktor apa saja yang memengaruhi upaya. Untuk menguraikan
persoalan ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan sumber
data primer dalam bentuk wawancara, untuk melengkapi maka terdapat data
sekunder seperti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Perlindungan hukum
memuat preventif dan represif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pelindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian melakukan wawancara dua
pihak yakni Shopee dan konsumen. Kerugian konsumen berupa waktu dan tenaga.
Konsumen mendapatkan pengembalian dana ke shopeepay. Konsumen tidak
mengetahui undang-undang dan upaya hukum yang dapat ditempuh. Konsumen
enggan berurusan dengan masalah hukum karena menyita waktu lama, sehingga
tidak mengajukan upaya hukum dan biaya lebih mahal daripada nilai objek barang.
Sebaiknya konsumen mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum, konsumen
juga harus teliti dan mengetahui risiko-risiko yang akan timbul dalam flash sale.
Agar tidak terjadi pembatalan sepihak seharusnya pihak Shopee memberikan
peringatan atau pemberitahuan kepada konsumen mengenai risiko terjadinya
pembatalan sepihak pada flash sale. Pihak Shopee harus meningkatkan pelayanan
terhadap konsumen yang mengajukan semua keluhan, tidak hanya terdapat
pembahasan dalam penelitian ini saja.
Collections
- Law [2504]