Analisis Yuridis Perubahan Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Abstract
Pembaharuan ketentuan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menimbulkan perbedaan
ketentuan khususnya mengenai perizinan tenaga kerja asing, seperti pada undang-
undang terbaru disebutkan bahwa pemberi kerja tenaga kerja asing hanya
memerlukan RPTKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jenis perizinan
bagi tenaga kerja asing ada dua yaitu RPTKA dan IMTA. Perubahan tersebut
tentunya memiliki dampak positif dan dampak negatif bagi tenaga kerja asing dan
tenaga kerja lokal. Dalam konteks permasalahan tersebut, dengan menggunakan
metode penelitian yuridis normatif, penulis mengkaji tentang analisis yuridis
perubahan pengaturan penggunaan tenaga kerja asing dalam hukum
ketenagakerjaan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini mencakup dua topik, yaitu
analisis yuridis perubahan pengaturan penggunaan tenaga kerja asing dalam hukum
ketenagakerjaan di Indonesia dan dampak yang ditimbulkan akibat perubahan
pengaturan penggunaan tenaga kerja asing dalam hukum ketenagakerjaan di
Indonesia.
Collections
- Law [2504]