Show simple item record

dc.contributor.authorUyun, Nanda Khurin Afifatul
dc.date.accessioned2024-06-26T08:30:12Z
dc.date.available2024-06-26T08:30:12Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/50431
dc.description.abstractPidana tambahan berupa penetapan pelaku untuk mengikuti program konseling merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan korban dan menjaga keutuhan rumah tangga, namun hal tersebut belum pernah diterapkan di Kabupaten Sleman. Penelitian ini akan mengkaji terkait mengapa belum ada Jaksa yang menambahkan pidana tambahan berupa program konseling dalam surat tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman dan mengapa belum ada putusan KDRT yang menerapkan pidana tambahan berupa program konseling di Pengadilan Negeri Sleman. Metode peneitian hukum yang digunakan adalah empiris dilakukan dengan wawancara dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Sleman dan Hakim di Pengadilan Negeri Sleman. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa belum ada Jaksa yang menambahkan pidana tambahan berupa program konseling dalam surat tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman dikarenan Jaksa mempertimbangkan dalam hal eksekusi putusan belum ada pengaturan yang mengatur dengan jelas terkait pelaksanaan dan ketentuannya dalam undang-undang dan belum adanya sarana dan prasarana karena diperlukan kerjasama antar instansi penegak hukum dan penunjukan lembaga yang menangani serta waktu pelaksanaan dan biaya yang akan ditimbulkan. Belum ada putusan KDRT di Pengadilan Negeri Sleman yang menerapkan pidana tambahan berupa program konseling karena belum adanya peraturan lebih lanjut dan jelas terkait pelaksanaan pidana tambahan tersebut, sarana dan prasarana serta konseling ini dianggap sebagai upaya untuk menyembuhkan pelaku atas depresi yang dialami karena permasalahan rumah tangganya. Diharapkan dengan penelitian ini dapat menjadi perhatian untuk dilakukannya penyempurnaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau dapat dibuat PERMA khususnya terkait teknis pelaksanaan dan penyusunan standar operasional prosedur untuk pelaksanaannya dan Pemerintah Daerah agar mengatur lebih lanjut dan memfasilitasi sarana prasarana pengimplementasian pidana tambahan berupa program konseling di bawah lembaga tertentu dengan menunjuk lembaga-lembaga dan dengan kejelasan pengawasan dan tujuan dilakukannya konseling dan konseling ini jangan hanya ditujukan pada salah satu pihak namun harus diwajibkan untuk kedua belah pihak agar fokus pada permasalahan kedua belah pihak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKekerasan Dalam Rumah Tanggaen_US
dc.subjectPidana Tambahanen_US
dc.subjectKonselingen_US
dc.titleImplementasi Pidana Tambahan Berupa Program Konseling Dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Slemanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410437


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record