Implementasi Pidana Tambahan Berupa Program Konseling Dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Sleman
Abstract
Pidana tambahan berupa penetapan pelaku untuk mengikuti program
konseling merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan korban dan menjaga
keutuhan rumah tangga, namun hal tersebut belum pernah diterapkan di Kabupaten
Sleman. Penelitian ini akan mengkaji terkait mengapa belum ada Jaksa yang
menambahkan pidana tambahan berupa program konseling dalam surat tuntutan di
Pengadilan Negeri Sleman dan mengapa belum ada putusan KDRT yang
menerapkan pidana tambahan berupa program konseling di Pengadilan Negeri
Sleman. Metode peneitian hukum yang digunakan adalah empiris dilakukan dengan
wawancara dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Sleman dan Hakim di Pengadilan
Negeri Sleman. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa belum ada Jaksa yang
menambahkan pidana tambahan berupa program konseling dalam surat tuntutan di
Pengadilan Negeri Sleman dikarenan Jaksa mempertimbangkan dalam hal eksekusi
putusan belum ada pengaturan yang mengatur dengan jelas terkait pelaksanaan dan
ketentuannya dalam undang-undang dan belum adanya sarana dan prasarana karena
diperlukan kerjasama antar instansi penegak hukum dan penunjukan lembaga yang
menangani serta waktu pelaksanaan dan biaya yang akan ditimbulkan. Belum ada
putusan KDRT di Pengadilan Negeri Sleman yang menerapkan pidana tambahan
berupa program konseling karena belum adanya peraturan lebih lanjut dan jelas
terkait pelaksanaan pidana tambahan tersebut, sarana dan prasarana serta konseling
ini dianggap sebagai upaya untuk menyembuhkan pelaku atas depresi yang dialami
karena permasalahan rumah tangganya. Diharapkan dengan penelitian ini dapat
menjadi perhatian untuk dilakukannya penyempurnaan Undang-Undang No. 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau dapat
dibuat PERMA khususnya terkait teknis pelaksanaan dan penyusunan standar
operasional prosedur untuk pelaksanaannya dan Pemerintah Daerah agar mengatur
lebih lanjut dan memfasilitasi sarana prasarana pengimplementasian pidana
tambahan berupa program konseling di bawah lembaga tertentu dengan menunjuk
lembaga-lembaga dan dengan kejelasan pengawasan dan tujuan dilakukannya
konseling dan konseling ini jangan hanya ditujukan pada salah satu pihak namun
harus diwajibkan untuk kedua belah pihak agar fokus pada permasalahan kedua
belah pihak.
Collections
- Law [2504]