Politik Hukum Perubahan Pengaturan Dana Alokasi Umum Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum perubahan pengaturan
DAU menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengajukan dua rumusan
masalah. Pertama, bagaimana politik hukum perubahan pengaturan DAU menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah? Kedua, bagaimana pengaturan DAU
dalam UU HKPD dikaitkan dengan amanat Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini memberikan dua
hasil, yaitu Pertama, politik hukum perubahan pengaturan DAU dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah mencerminkan produk hukum yang bersifat
responsif. Hal tersebut dapat diketahui melalui 3 (tiga) landasan, yaitu landasan
filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kedua, diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan ruang perlindungan terhadap kesejahteraan daerah baik dalam
penerimaan maupun pemanfaatan DAU dengan menerapkan sistem block grant dan
spesific grant sehingga menciptakan keadilan dan keselarasan perolehan DAU
antar daerah.
Collections
- Master of Law [1464]