Show simple item record

dc.contributor.authorSalsabila
dc.date.accessioned2024-06-24T07:48:59Z
dc.date.available2024-06-24T07:48:59Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/50260
dc.description.abstractPenelitian ini didasari dengan permasalahan Pengawasan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia yang masih kurang maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana Pengawasan Perlindungan Data Pribadi Terhadap Kebocoran Data Konsumen (Studi Komparasi Hukum Indonesia Dan Hukum Singapura). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan perbandingan. Kasus yang terjadi di Singapura dan Indonesia berbeda jauh dikarenakan Indonesia belum mempunyai Lembaga Perlindungan Data Pribadi dan sanksi belum diterapkan. Singapura sudah menetapkan dan membentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi sejak 2012 bersamaan dengan (PDPA) 2012 dibentuk dan disahkan. Indonesia baru mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada 2022 dan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi belum dibentuk sampai saat ini. Indonesia belum mempunyai Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi sejak disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada 2022. Singapura telah memiliki Komisi Perlindungan Data Pribadi yang disebut Personal Data Protection Commission yang selanjutnya disebut PDPC. Indonesia juga belum menerapkan sanksi bagi pelanggar dalam Penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKomparasien_US
dc.subjectKebocoran Dataen_US
dc.subjectPerlindungan Data Pribadien_US
dc.subjectSingapuraen_US
dc.titlePengawasan Perlindungan Data Pribadi Terhadap Kebocoran Data Konsumen (Studi Komparasi Hukum Indonesia Dan Hukum Singapura)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410285


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record