Pengawasan Perlindungan Data Pribadi Terhadap Kebocoran Data Konsumen (Studi Komparasi Hukum Indonesia Dan Hukum Singapura)
Abstract
Penelitian ini didasari dengan permasalahan Pengawasan Perlindungan Data
Pribadi di Indonesia yang masih kurang maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji dan menganalisis bagaimana Pengawasan Perlindungan Data Pribadi
Terhadap Kebocoran Data Konsumen (Studi Komparasi Hukum Indonesia Dan
Hukum Singapura). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan perbandingan.
Kasus yang terjadi di Singapura dan Indonesia berbeda jauh dikarenakan Indonesia
belum mempunyai Lembaga Perlindungan Data Pribadi dan sanksi belum
diterapkan. Singapura sudah menetapkan dan membentuk Komisi Perlindungan
Data Pribadi sejak 2012 bersamaan dengan (PDPA) 2012 dibentuk dan disahkan.
Indonesia baru mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada
2022 dan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi belum dibentuk sampai
saat ini. Indonesia belum mempunyai Lembaga Pengawasan Perlindungan Data
Pribadi sejak disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada 2022.
Singapura telah memiliki Komisi Perlindungan Data Pribadi yang disebut Personal
Data Protection Commission yang selanjutnya disebut PDPC. Indonesia juga belum
menerapkan sanksi bagi pelanggar dalam Penyelenggaraan Perlindungan Data
Pribadi di Indonesia.
Collections
- Law [2504]