Show simple item record

dc.contributor.authorSETYAWATI, KUSNITA DHIAN
dc.date.accessioned2024-06-20T04:46:17Z
dc.date.available2024-06-20T04:46:17Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/50115
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi investor berkaitan dengan penetapan harga batas bawah saham oleh Bursa Efek Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi investor berkaitan dengan penetapan harga batas bawah saham oleh Bursa Efek Indonesia? Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yang dibantu dengan data empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan dengan cara studi dokumen atau pustaka dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, literatur, jurnal, hasil penelitian dan karya ilmiah lain, serta bahan hukum tertier yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan kamus Inggris-Indonesia. Analisis penelitian ini digunakan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi investor ada dua jenis yaitu preventif dan represif yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Perusahaan Tercatat PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perlindungan hukum preventif oleh BEI belum dilakukan secara maksimal karena masih adanya ketidakpastian hukum terkait pemberlakuan peraturan harga batas bawah dan auto rejection, sedangkan dari BNBR sendiri sudah dilakukan upaya perlindungan dengan dilakukannya perbaikan manajemen perusahaan meski hasilnya belum maksimal. OJK memberikan perlindungan hukum dengan mewajibkan bursa untuk meminta persetujuan kepada OJK terkait peraturan atau perubahan peraturan bursa. Perlindungan hukum represif oleh BEI belum dilakukan secara maksimal karena bursa belum melakukan penegakan hukum terhadap BNBR yang seharusnya sudah dapat di delisting. BNBR melakukan upaya perlindungan hukum represif dengan pelaporan. Sedangkan OJK belum dapat memberikan perlindungan hukum represif secara maksimal karena masih sulitnya penegakan hukum yang disebabkan masih ditemukannya ketidakjelasan peraturan apa saja yang harus dimintakan persetujuan kepada OJK. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perbaikan koordinasi antara BEI dengan OJK terkait dengan kewajiban bursa dalam meminta permohonn persetujuan pembuatan ataupun perubahan peraturan bursa. Revisi peraturan bursa tentang auto rejection oleh otoritas bursa. Selain itu juga diharapkan otoritas bursa membuat peraturan terkait dengan tindakan apa yang akan dilakukan bursa ketika ada perusahaan tercatat yang harga sahamnya tidak mengalami pergerakan baik kenaikan maupun penurunan harga selama lebih dari 24 bulan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectInvestoren_US
dc.subjectHarga Batas Bawah Sahamen_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Investor Berkaitan dengan Penetapan Harga Batas Bawah Saham oleh Bursa Efek Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM13410109


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record