Perlindungan Hukum bagi Investor Berkaitan dengan Penetapan Harga Batas Bawah Saham oleh Bursa Efek Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi investor
berkaitan dengan penetapan harga batas bawah saham oleh Bursa Efek Indonesia.
Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan
hukum bagi investor berkaitan dengan penetapan harga batas bawah saham oleh
Bursa Efek Indonesia?
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yang
dibantu dengan data empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan dengan cara studi
dokumen atau pustaka dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan-bahan
hukum yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan,
bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, literatur, jurnal, hasil penelitian dan karya
ilmiah lain, serta bahan hukum tertier yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan
kamus Inggris-Indonesia. Analisis penelitian ini digunakan dengan pendekatan
perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi investor ada
dua jenis yaitu preventif dan represif yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia
(BEI), Perusahaan Tercatat PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), dan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Perlindungan hukum preventif oleh BEI belum dilakukan secara
maksimal karena masih adanya ketidakpastian hukum terkait pemberlakuan peraturan
harga batas bawah dan auto rejection, sedangkan dari BNBR sendiri sudah dilakukan
upaya perlindungan dengan dilakukannya perbaikan manajemen perusahaan meski
hasilnya belum maksimal. OJK memberikan perlindungan hukum dengan
mewajibkan bursa untuk meminta persetujuan kepada OJK terkait peraturan atau
perubahan peraturan bursa. Perlindungan hukum represif oleh BEI belum dilakukan
secara maksimal karena bursa belum melakukan penegakan hukum terhadap BNBR
yang seharusnya sudah dapat di delisting. BNBR melakukan upaya perlindungan
hukum represif dengan pelaporan. Sedangkan OJK belum dapat memberikan
perlindungan hukum represif secara maksimal karena masih sulitnya penegakan
hukum yang disebabkan masih ditemukannya ketidakjelasan peraturan apa saja yang
harus dimintakan persetujuan kepada OJK.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya perbaikan koordinasi antara BEI
dengan OJK terkait dengan kewajiban bursa dalam meminta permohonn persetujuan
pembuatan ataupun perubahan peraturan bursa. Revisi peraturan bursa tentang auto
rejection oleh otoritas bursa. Selain itu juga diharapkan otoritas bursa membuat
peraturan terkait dengan tindakan apa yang akan dilakukan bursa ketika ada
perusahaan tercatat yang harga sahamnya tidak mengalami pergerakan baik kenaikan
maupun penurunan harga selama lebih dari 24 bulan.
Collections
- Law [2428]