Kepastian Hukum Bagi Emiten dalam hal Terjadi Penundaan Persetujuan Voluntary Delisting (Studi Kasus pada PT Merck Sharp Dohme Pharma TBK (SCPI))
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: bagaimana bentuk
kepastian hukum bagi emiten dalam hal terjadinya penundaan persetujuan
voluntary delisting PT. Merck Sharp Dohme Pharma Tbk. (SCPI)? dan apa akibat
hukum dalam hal terjadinya penundaan persetujuan voluntary delisting PT. Merck
Sharp Dohme Pharma Tbk. (SCPI)?. Penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa
kepastian hukum bagi emiten dapat diberikan jika memenuhi ketentuan yang
diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Peraturan Nomor I-I:
Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting)
Saham di Bursa. Bagi PT. Merck Sharp Dohme Pharma Tbk. (SCPI) hal tersebut
merupakan penantian yang panjang untuk berhasil mendapatkan persetujuan dari
pemegang saham publik untuk go private dan voluntary delisting. Hal ini karena
pemegang saham dalam perusahaan yang masih memiliki status sebagai
perusahaan terbuka merupakan pihak yang memilki kedudukan penting dalam
pengambilan keputusan aksi korporasi perusahaan. Dengan demikian, tidak
adanya akibat hukum yang ditimbulkan bagi para pihak yang bersangkutan
dengan aksi go private dan voluntary delisting.
Collections
- Law [2309]