dc.description.abstract | Perlindungan hukum investor pasar modal Indonesia harus dihadirkan
ditengah beragamnya pelanggaran dan kejahatan dalam pasar modal Indonesia,
salah satunya insider trading tippee pasif. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaturan insider trading tippee pasif di Indonesia yang masih
terdapat kelemahan dan dikomparasikan dengan pengaturan hukum di Amerika
Serikat. Rumusan masalah yang diajukan yakni: Bagaimana pengaturan
perdagangan orang dalam (insider trading) tippee pasif dalam hukum pasar modal
di Indonesia dan perbandingannya dengan pengaturan perdagangan orang dalam
(insider trading) tippee pasif di Amerika Serikat? dan Bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap investor pasar modal Indonesia serta kontribusi
perbandingan dalam merumuskan perlindungan hukum terhadap investor pasar
modal Indonesia?. Penelitian ini merupakan tipologi penelitian hukum normatif.
Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,
konseptual dan komparatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data
sekunder yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi
dukomen. Data yang didapatkan dianalisis dengan menggunakan analisis data
kualitatif. Dari hasil analisis, penelitian ini menyimpulkan bahwa pada awalnya
tidak ada larangan melakukan insider trading oleh tippee pasif. Namun, setelah
hadirnya UU P2SK yang merevisi UUPM, semua pihak termasuk tippee pasif
dilarang melakukan insider trading. Akan tetapi, informasi yang dilarang
digunakan untuk digunakan transaksi tidak dipertegas, sebab hanya informasi
material yang belum dipublikasikan yang dilarang untuk digunakan. Perbedaannya
dengan Amerika Serikat, dapat dilihat dari informasi yang dilarang untuk
digunakan. Perlindungan hukum investor dilakukan dengan perlindungan hukum
preventif yakni berupa keterbukaan informasi baik sebelum melakukan penawaran
umum dan setelah melakukan penawaran umum. Perlindungan hukum represif,
yakni berupa berbagai sanksi baik pidana, perdata dan administrasi di UUPM
maupun kewenangan penyidikan OJK di UU OJK. Penelitian ini menyarankan
implementasi aturan hukum insider trading tippee pasif seoptimal mungkin oleh
Aparat Penegak Hukum, meskipun terdapat kelemahan mengenai informasi yang
dilarang. Dengan instrumen yang ada, otoritas dan aparat penegak hukum dapat
menciptakan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap Bursa Efek Indonesia. | en_US |