• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pengaturan Insider Trading Tippee Pasif dalam Hukum Pasar Modal Serta Implikasinya pada Perlindungan Investor (Studi Perbandingan antara Indonesia dan Amerika Serikat)

    Thumbnail
    View/Open
    19410699.pdf (1.668Mb)
    Date
    2023
    Author
    Muhajir, Muhammad Rif’at
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perlindungan hukum investor pasar modal Indonesia harus dihadirkan ditengah beragamnya pelanggaran dan kejahatan dalam pasar modal Indonesia, salah satunya insider trading tippee pasif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan insider trading tippee pasif di Indonesia yang masih terdapat kelemahan dan dikomparasikan dengan pengaturan hukum di Amerika Serikat. Rumusan masalah yang diajukan yakni: Bagaimana pengaturan perdagangan orang dalam (insider trading) tippee pasif dalam hukum pasar modal di Indonesia dan perbandingannya dengan pengaturan perdagangan orang dalam (insider trading) tippee pasif di Amerika Serikat? dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap investor pasar modal Indonesia serta kontribusi perbandingan dalam merumuskan perlindungan hukum terhadap investor pasar modal Indonesia?. Penelitian ini merupakan tipologi penelitian hukum normatif. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dukomen. Data yang didapatkan dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil analisis, penelitian ini menyimpulkan bahwa pada awalnya tidak ada larangan melakukan insider trading oleh tippee pasif. Namun, setelah hadirnya UU P2SK yang merevisi UUPM, semua pihak termasuk tippee pasif dilarang melakukan insider trading. Akan tetapi, informasi yang dilarang digunakan untuk digunakan transaksi tidak dipertegas, sebab hanya informasi material yang belum dipublikasikan yang dilarang untuk digunakan. Perbedaannya dengan Amerika Serikat, dapat dilihat dari informasi yang dilarang untuk digunakan. Perlindungan hukum investor dilakukan dengan perlindungan hukum preventif yakni berupa keterbukaan informasi baik sebelum melakukan penawaran umum dan setelah melakukan penawaran umum. Perlindungan hukum represif, yakni berupa berbagai sanksi baik pidana, perdata dan administrasi di UUPM maupun kewenangan penyidikan OJK di UU OJK. Penelitian ini menyarankan implementasi aturan hukum insider trading tippee pasif seoptimal mungkin oleh Aparat Penegak Hukum, meskipun terdapat kelemahan mengenai informasi yang dilarang. Dengan instrumen yang ada, otoritas dan aparat penegak hukum dapat menciptakan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap Bursa Efek Indonesia.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/50077
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV