Analisis Kesesuaian Pembiayaan Mudharabah dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Studi pada BMT Bina Ihsanul Fikri
Abstract
BMT sebagai salah satu model Lembaga Keuangan Syariah yang saat ini
banyak bermunculan di Indonesia bahkan telah mencapai ribuan jumlahnya, yang
mengambil wilayah operasi di kalangan masyarakat ekonomi bawah serta berupaya
mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi menengah kebawah dalam
rangka meningkatkan ekonomi bagi pengusaha kecil menengah yang berdasarkan
prinsip-prinsip syariah yang kemudian disalurkan dan di aplikasikan melalui
pembiayaan-pembiyaan yang sifatnya tolong menolong. Pembiayaan mudharabah
dapat dikatakan sebagai penolakan terhadap sistem bunga yang diterapkan oleh
bank konvensional yang bertujuan dalam mencari keuntungan, karena itu
pelarangan bunga ditinjau dari ajaran islam merupakan interpretasi dari perbuatan
riba yang diharamkan dalam Al-Quran, sebab larangan riba tersebut bukanlah
bertujuan meringankan beban orang akan tetapi merupakan kegiatan yang dapat
merugikan. Dalam pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada BMT kebanyakan
telah memenuhi standar ketentuan syariah yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI
namun tidak dapat dipungkiri dalam praktiknya dilapangan tidak sepenuhnya 100%
mekanisme yang dijalankan oleh BMT seluruhnya sesuai dengan tuntunan fatwa
DSN-MUI khususnya Fatwa DSN Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang
pembiayaan mudharabah. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul: ANALISIS KESESUAIAN PEMBIAYAAN
MUDHARABAH DENGAN FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NOMOR 07/DSN-MUI/IV/2000 STUDI PADA BMT BINA IHSANUL FIKRI
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research yang
dilakukan di BMT Bina Ihsanul Fikri. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis
menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan
dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer
dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis
dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan
kualitatif. Berdasarkan hasil analisis tentang pelaksanaan pembiayaan mudharabah
pada BMT BIF, penulis dapat menyimpulkan bahwa mekanisme pembiayaan
mudharabah dalam BMT BIF sudah sesuai dengan syariah mengacu pada Fatwa
DSN nomor : 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudhrabah, namun
terdapat mekanisme pengembalian modala awal yang menurut penulis belum sesuai
dengan tuntunan pada Fatwa DSN nomor : 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang
pembiayaan mudhrabah. Namun terdapat satu sistem yang kurang sesuai denga
Fatwa DSN nomor : 07/DSN-MUI/IV/2000 bagian pertama poin 6 yakni pada kasus
pengembalian modal awal yang telah diberikan oleh BMT BIF pada nasabah
(Mudharib), menurut penulis langkah atau sistem yang dilakukan oleh BMT BIF
ini terlihat seperti utang piutang dimana nasabah (Mudharib) harus mengembalikan
dana atau modal awal yang diberikan kepada nasabah (Mudharib) tersebut baik
dalam mengalami keuntungan maupun mengalami kerugian
Collections
- Islamic Law [646]