Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. H. Amir Mu'allim, MIS
dc.contributor.authorIslamy, Muhamad Javier
dc.date.accessioned2017-12-27T11:12:42Z
dc.date.available2017-12-27T11:12:42Z
dc.date.issued2017-05-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4991
dc.description.abstractBMT sebagai salah satu model Lembaga Keuangan Syariah yang saat ini banyak bermunculan di Indonesia bahkan telah mencapai ribuan jumlahnya, yang mengambil wilayah operasi di kalangan masyarakat ekonomi bawah serta berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi menengah kebawah dalam rangka meningkatkan ekonomi bagi pengusaha kecil menengah yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang kemudian disalurkan dan di aplikasikan melalui pembiayaan-pembiyaan yang sifatnya tolong menolong. Pembiayaan mudharabah dapat dikatakan sebagai penolakan terhadap sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional yang bertujuan dalam mencari keuntungan, karena itu pelarangan bunga ditinjau dari ajaran islam merupakan interpretasi dari perbuatan riba yang diharamkan dalam Al-Quran, sebab larangan riba tersebut bukanlah bertujuan meringankan beban orang akan tetapi merupakan kegiatan yang dapat merugikan. Dalam pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada BMT kebanyakan telah memenuhi standar ketentuan syariah yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI namun tidak dapat dipungkiri dalam praktiknya dilapangan tidak sepenuhnya 100% mekanisme yang dijalankan oleh BMT seluruhnya sesuai dengan tuntunan fatwa DSN-MUI khususnya Fatwa DSN Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang pembiayaan mudharabah. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: ANALISIS KESESUAIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH DENGAN FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR 07/DSN-MUI/IV/2000 STUDI PADA BMT BINA IHSANUL FIKRI Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di BMT Bina Ihsanul Fikri. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil analisis tentang pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada BMT BIF, penulis dapat menyimpulkan bahwa mekanisme pembiayaan mudharabah dalam BMT BIF sudah sesuai dengan syariah mengacu pada Fatwa DSN nomor : 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudhrabah, namun terdapat mekanisme pengembalian modala awal yang menurut penulis belum sesuai dengan tuntunan pada Fatwa DSN nomor : 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudhrabah. Namun terdapat satu sistem yang kurang sesuai denga Fatwa DSN nomor : 07/DSN-MUI/IV/2000 bagian pertama poin 6 yakni pada kasus pengembalian modal awal yang telah diberikan oleh BMT BIF pada nasabah (Mudharib), menurut penulis langkah atau sistem yang dilakukan oleh BMT BIF ini terlihat seperti utang piutang dimana nasabah (Mudharib) harus mengembalikan dana atau modal awal yang diberikan kepada nasabah (Mudharib) tersebut baik dalam mengalami keuntungan maupun mengalami kerugianid
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectBaitu Al-Mal Wal Tamwilid
dc.subjectMudharabahid
dc.subjectFatwa DSNid
dc.subjectLembaga Keuangan Syariahid
dc.titleAnalisis Kesesuaian Pembiayaan Mudharabah dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Studi pada BMT Bina Ihsanul Fikriid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record