Analisis Putusan Pengadilan Mengenai Gugatan Pembatalan Penerapan Klausula Baku oleh PT Exertainment Indonesia (Kajian Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 184 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)
Abstract
Konsumen dan pelaku usaha sering kali memiliki kedudukan yang tidak seimbang, pelaku usaha yang memiliki kedudukan lebih kuat dapat dengan sepihak menentukan isi perjanjian dan di jadikan dalam bentuk baku agar lebih menguntungkan baginya. Banyaknya sengketa konsumen yang diakibatkan karena keberadaan klausula baku yang merugikan konsumen perlu menjadi perhatian. Sengketa konsumen antara PT Exertainment Indonesia (pelaku usaha) dan Rachmat Suharto alias steven roy (konsumen) mengenai penerapan klausula baku dalam perjanjian sewa jasa alat kebugaran. Sengketa berawal dari BPSK kota malang hingga berakhir dengan Putusan Mahkamah Agung. Putusan hakim berperan penting agar tercapainya keadilan bagi para pihak. Permasalahan
hukumnya yaitu; Apakah klausula baku dalam “Perjanjian Keanggotaan” PT
Exertainment Indonesia sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku?; Apakah dasar pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 sudah tepat dan telah mencerminkan keadian bagi para pihak?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen dan studi pustaka, kemudian dianalisis mengunakan bahan-bahan hukum dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan sehingga dihasilkan suatu kesimpulan yang menjawab permasalahan hukum yang ada. Hasil studi ini menunjukkan bahwa klausula
baku dalam “Perjanjian Keanggotaan” PT Exertainment Indonesia telah
melanggar ketentuan Pasal 18 UUPK dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 kurang tepat dan kurang mencerminkan keadilan berdasarkan parameter yang digunakan. Penelitian ini merekomendasikan agar konsumen dapat bertindak secara cerdas mengenai hak-haknya dan agar pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dengan cara lebih baik dan bijak. Bagi hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman idealnya harus lebih mengupayakan putusan yang mencerminkan keadilan dan berpedoman pada asas yang berlaku dalam Hukum dengan tidak melupakan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Collections
- Law [2308]