Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mudzakkir, S.H., M.H
dc.contributor.authorAzizah, Hasena Rahma Nur
dc.date.accessioned2017-12-23T14:50:01Z
dc.date.available2017-12-23T14:50:01Z
dc.date.issued2017-05-24
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/4977
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap dokter dalam melakukan tindakan medis terkait dugaan perbuatan malpraktek serta mengenai mekanisme penyelesaian kasus malpraktek melalui jalur litigasi dan Non litigasi. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum Nomatif. Data dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka, dan ditambah dengan wawancara kepada Dokter, Ahli Hukum Kesehatan, dan Polisi sebagai data pendukung untuk dianalisis secara diskriptik-analitik, yaitu memaparkan secara lengkap bagaimana perlindungan hukum terhadap Dokter dalam melakukan tindakan medis terkait dugaan perbuatan malpraktek serta mekanisme penyelesaian kasus malpraktek melalui jalur litigasi dan non litigasi. Hasil studi ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap dokter dalam melakukan tindakan medis terkait dugaan perbuatan mlpraktek tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Namun, untuk mendapatkan perlindungan hukum Dokter dapat melakukan Informed Consent yakni persetujuan yang dilakukan sebelum Dokter melakukan tindakan medis. Persetujuan ini dibuat antara Dokter dengan pasien atau keluarga pasien sehingga ketika Dokter melakukan tindakan medis maka pasien dianggap telah menerima segala resiko ketika dilakukannya tindakan medis tersebut. Adapun mengenai mekanisme penyelesaian kasus malpraktek melalui jalur litigasi adalah melalui jalur pidana, dan perdata. Sedangkan melalui jalur Non litigasi adalah dengan melalui mediasi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Adapun beberapa kasus sengketa medik yang bisa langsung ditangani oleh kepolisian adalah kasus-kasus yang jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni diantaranya adalah perbuatan aborsi dan perbuatan karena kealpaan menyebabkan seseorang luka-luka berat dan juga kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dokter.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPerlindungan hukumid
dc.subjectDokterid
dc.subjectmekanismeid
dc.subjectpenyelesaian kasus malpraktekid
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Dokter dalam tindakan Medis Terkait Dugaan Perbuatan Malpraktekid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record